CIREBON - TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang) adalah tindak pidana yang menjadi atensi untuk ditindak lanjuti karena hal tersebut banyak terjadi pada Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja diluar negeri, Selasa (13/06/2023).
Dengan adanya hal tersebut Bhabinkamtibmas desa Lebakmekar yang berdinas di Polsek Beber Polresta Cirebon yaitu Aiptu Achmad Yani , memasang spanduk himbauan Kamtibmas tentang Tindak Pidana Penjualan orang di pinggir jalan Balai Desa binaannya. Himbauan ini guna mencegah warga masyarakat agar tidak menjadi korban dari tindak pidana penjualan orang.
Adapun modus dari tindak pidana penjualan orng tersebut diantaranya : tawaran beasiswa, adopsi anak terlantar dan rekruitman melalui medsos, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman SIK MH dari tempat yang berbeda menuturkan melalui Kapolsek Beber AKP Agus Hermawan SH menjelaskan pemasangan spanduk himbauan Kamtibmas tentang TPPO ini diharapkan bisa memberikan ilmu pengetahuan dan wawasan agar tidak menjadi korban TPPO.